Kaltim Radigfa Media

Terungkap!!! Ini Dia Kronologi Kasus Pencabulan Ayah Terhadap Anak Kandung di Samarinda

Kaltim.radigfamedia.online, Samarinda - Kepolisian Resor Kota Samarinda mengadakan konferensi pers untuk mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan terhadap kedua anak kandung oleh seorang ayah selama beberapa tahun. Pelaku, yang merupakan ayah dari korban, kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kepolisian Resor Kota Samarinda mengadakan konferensi pers untuk mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan terhadap kedua anak kandung oleh seorang ayah - Foto Humas 

Kombes Pol Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si., Kapolresta Samarinda, dalam konferensi pers tersebut, menjelaskan kronologi kejadian yang mengejutkan. Seorang pria berusia 41 tahun tersebut diduga secara tegas telah mencabuli kedua anaknya. Awalnya, korban melaporkan peristiwa ini kepada ibunya, yang kemudian memastikan kebenarannya.

Kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda. Anak pertama korban kini berusia 19 tahun, sedangkan anak kedua masih berusia 15 tahun. Kapolresta Samarinda menyebutkan bahwa kedua anak tersebut telah memberikan pengakuan mengenai pencabulan yang mereka alami dari ayah mereka sendiri.

"Ditanya kepada anak pertama, itu terjadi tiga kali. Kemudian ditanya lagi kepada anak kedua, dan dijawab sering kali," ujar Kapolresta Samarinda. 

Setelah mendapat informasi ini, ibu korban segera melaporkan kasus ini ke Polresta Samarinda untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut serta penegakan hukum terhadap pelaku, yang juga merupakan suaminya sendiri.

Lebih lanjut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli mengungkapkan motif pelaku dalam melakukan tindakan tercela ini terhadap kedua anak kandungnya. Pelaku melakukan pencabulan saat istri tidak berada di rumah. Aksi bejat ini sudah berlangsung sejak tahun 2014, dan baru terungkap belakangan ini.

Pelaku dengan inisial AG didakwa sesuai dengan pasal 81 dan 82 Ayat 1 Juncto pasal 76 huruf C Undang Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara. 

Polisi menegaskan bahwa mereka akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang keji ini serta mengedepankan perlindungan terhadap anak-anak daala bentuk kekerasan dan pelecehan yang dapat merusak masa depan mereka.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak