Kaltim.radigfamedia.online, Samarinda - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang melibatkan tiga tersangka berinisial EN, AW, dan AB. Para pelaku ditangkap di Jl. Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara, pada Sabtu (27/07) sore hari.
Polsek Samarinda Ulu Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Tersangka Ditangkap - Foto Humas |
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Marthen Roson, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Benar, pihak kami mengamankan para pelaku pada Sabtu sore," ujar AKP Marthen Roson.
Kronologi kejadian bermula pada Sabtu, 27 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, ketika terjadi tindak pidana pengeroyokan di PT SNI, Jl. Ring Road III, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu. Insiden ini diawali oleh perselisihan di mana korban, yang berperan sebagai pengawas lapangan (mandor), memberhentikan kerja EN dan AW, karyawan PT SNI. Tidak terima dengan keputusan tersebut, EN dan AW, bersama satu rekan mereka, AB, melakukan pengeroyokan terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami luka sobek dan memar di bagian pelipis sebelah kiri.
Atas dasar kejadian tersebut, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Samarinda Ulu. Berdasarkan informasi dan rekaman CCTV, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku di kost mereka di Jl. Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara. Saat ini, pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini termasuk rekaman CCTV yang merekam kejadian pengeroyokan.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Samarinda Ulu.