Kaltim.radigfamedia.online, Samarinda - Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya. Satu orang pelaku yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut adalah DS (45 tahun).
Tim Elang Polsek Samarinda Kota Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu - Foto Humas |
Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 16 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 14,07 gram, serta sejumlah barang seperti satu unit handphone merk Vivo warna merah, satu buah dompet warna hijau, satu buah sedotan plastik warna hitam, satu buah buku/catatan, dan tiga bungkus plastik klip berukuran sedang.
DS ditangkap pada tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 19.55 WITA di Jalan P. Diponegoro Gg. Langgar, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa lokasi tempat pelaku sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi ini, Tim Elang Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan DS beserta barang bukti yang ditemukan setelah penggeledahan di tubuh pelaku dan tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang dengan harga Rp. 10.000.000 dan kemudian dijual kembali per poket dengan harga Rp. 150.000," ungkap Kapolsek.
Semua barang bukti tersebut diakui milik pelaku, yang saat ini telah diamankan bersama dengan barang bukti ke Polsek Samarinda Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kapolsek Tri Satria Firdaus menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Samarinda Kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi bangsa.