Kaltim.radigfamedia.online, Samarinda - Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melibatkan tersangka MA (46). Pelaku ditangkap karena mencuri kabel instalasi penguat sinyal Base Transceiver Station (BTS) Tower milik PT. Telkomsel di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang pada Jumat (26/07/2024).
Polsek Sungai Pinang Tangkap Pelaku Pencurian Kabel BTS - Foto Humas |
Kejadian bermula ketika MA menggunakan alat pemotong berupa tang untuk memotong kawat berduri di pagar lokasi kejadian di Jalan K.H. Samanhudi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Setelah berhasil memotong kabel-kabel berbagai ukuran, MA memasukkan hasil curian tersebut ke dalam karung dengan maksud untuk menjualnya kepada penampung besi tua.
Aksi MA berhasil digagalkan oleh petugas keamanan tower yang langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti tujuh potongan kabel, alat pemotong, dan satu karung. Tersangka kemudian diserahkan ke pihak kepolisian pada hari yang sama, sekitar pukul 24.30 WITA.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat petugas keamanan dan kepolisian dalam mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Kami berhasil mengungkap kasus ini berkat kerja sama yang baik antara petugas keamanan tower dan anggota kepolisian. Tindakan cepat ini penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melindungi aset-aset penting seperti infrastruktur telekomunikasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Rachmat Aribowo menambahkan bahwa tindakan kepolisian setelah menerima laporan termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan saksi, mengamankan pelaku, serta melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan bahwa tidak ada jaringan pencurian serupa yang beroperasi di wilayah kami,” tambahnya.
Korban dari kejadian ini, PT. Telkomsel, mengalami kerugian sebesar Rp 4.860.000 dan telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sungai Pinang. Pelaku MA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.