Kaltim.radigfamedia.online, Palaran - Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, S.Sos, mengonfirmasi adanya pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukumnya pada hari Kamis sekitar pukul 02.00 WITA dini hari. Kejadian ini terjadi di Jalan Ampera RT 24, Kelurahan Rawamakmur, Kecamatan Palaran, pada Jumat (28/06/24).
Pengungkapan Peredaran Narkoba di Palaran, Pelaku Diamankan dan Barang Bukti Disita - Foto Humas |
Menurut Kapolsek, kronologi pengungkapan bermula saat anggota Reskrim Polsek Palaran sedang melakukan patroli rutin. Mereka singgah di sebuah warung untuk membeli minuman dan rokok. Saat itu, dua orang pemuda datang dengan mengendarai sepeda motor dengan perilaku yang mencurigakan. Ketika menyadari keberadaan polisi, salah satu pemuda langsung melarikan diri sementara rekannya ditinggalkan.
Anggota Reskrim melakukan penggeledahan terhadap pemuda yang tertinggal, yang diidentifikasi sebagai AL (26 tahun) warga Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,4 gram yang disimpan dalam rokok di kantong celana sebelah kanan pelaku.
"Kami sudah mengamankan AL beserta barang bukti ke Mako Polsek Palaran untuk penyelidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan narkoba lainnya," ujar Kapolsek.
AL mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan mengaku membelinya dari daerah Samarinda. Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan pelaku dapat dijerat berdasarkan pasal 114 Jo 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, yang mengancam dengan hukuman lebih dari 4 tahun penjara.
Pihak kepolisian terus menggalakkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Palaran untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan narkotika.