Kaltim.radigfamedia.online, Samarinda - Polsek Palaran, di bawah koordinasi Kapolsek Kompol Zarma Putra, berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa seorang remaja berusia 13 tahun di wilayah Palaran, Samarinda. Kasus ini terungkap setelah korban, yang memiliki inisial AM, dilaporkan telah disetubuhi oleh pelaku berusia 50 tahun dengan modus pengobatan spiritual.
Polsek Palaran Mengungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak oleh Pelaku Spiritual di Samarinda - Foto Humas |
Menurut kronologi yang dijelaskan oleh Kapolsek Zarma Putra, kejadian tragis ini berawal saat korban dibawa ke rumah pelaku pada tanggal 18 Mei 2024 dengan alasan akan diberikan perlindungan spiritual. Namun, di sana korban dimasukkan ke dalam kamar dan disuruh melepas pakaian serta ditutup matanya dengan selendang, sebelum akhirnya menjadi korban dari tindakan keji pelaku.
"Pelaku berhasil kami tangkap setelah mendapatkan laporan dari ibu tirinya pada Senin, 24 Juni 2024. Tim Reskrim Polsek Palaran langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku di kediamannya di Palaran," ungkap Kapolsek Zarma Putra.
Pelaku, yang baru-baru ini pindah dari daerah Lojanan ke Palaran, tidak dapat mengelak dari perbuatannya setelah diinterogasi oleh pihak kepolisian. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Palaran menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap anak, dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus operandi pelaku yang mengatasnamakan pengobatan spiritual untuk melakukan tindakan kriminal.
Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban serta memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.