Kaltim.radigfamedia.online, Palaran - Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, S.Sos, mengkonfirmasi adanya penangkapan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu (16/06/2024). Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/07/VI/2024. Dua orang pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan oleh Polsek Palaran.
Polsek Palaran Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan - Foto Humas |
Kronologi penangkapan berawal dari patroli unit Beat 110 yang mencurigai sebuah kendaraan yang terparkir tidak pada tempatnya. Petugas patroli mendekati kendaraan tersebut untuk memberikan arahan agar memindahkan mobil ke tempat parkir yang sesuai. Namun, saat petugas mendekati kendaraan, seorang pria berinisial MR (28), warga Jalan Soekarno Hatta, terlihat membuang sesuatu keluar jendela. Setelah diperiksa, benda tersebut ternyata adalah narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,32 gram.
Petugas kemudian menggeledah kendaraan tersebut dan menemukan seorang pria lain di bagian sopir, berinisial DH (22), juga warga Jalan Soekarno Hatta. Selain itu, petugas menemukan barang bukti berupa dua unit handphone merk Itel dan Oppo, pipet yang berisi sabu, tiga buah sedotan sekop, dan satu buah korek api. Kedua pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Mako Polsek Palaran untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Zarma Putra menjelaskan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatannya terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
"Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan jaringan narkoba lainnya," ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Dengan penangkapan ini, Polsek Palaran berharap dapat memutus rantai penyalahgunaan narkotika di wilayahnya dan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.