Kaltim.radigfamedia.online, Samarinda - Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda menerima laporan terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.
Polsek Sungai Kunjang Tangkap Pelaku KDRT - Foto Humas |
Korban, VH (22 tahun), dijemput oleh pelaku, FP (22 tahun), pada pukul 10.30 Wita untuk menemani pelaku melakukan Medical Check-Up (MCU). Saat dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba ingin memeluk korban, namun korban menolak, yang menyebabkan pelaku marah dan terjadi cekcok di dalam mobil.
Selama cekcok tersebut, pelaku menampar mata sebelah kiri korban, menjambak rambut, dan memukul kepala korban berulang kali. Akibatnya, korban mengalami luka berdarah di bagian bawah mata sebelah kiri serta nyeri di leher dan kepala.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari Minggu, tanggal 23 Juni 2024 pukul 21.30 Wita di Jl. Teratai RT 20, Kel. Loa Buah, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar surat hasil visum et repertum. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.