Kaltim.radigfamedia.online, Balikpapan - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Dalam rangka mudik Lebaran 2024, ASN dilarang membawa kendaraan dinas.
Penjabat Gubernur Kaltim Minta ASN Tidak Bawa Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran - Foto Istimewa |
"ASN tidak boleh menggunakan fasilitas negara, terutama kendaraan dinas, untuk perjalanan mudik Lebaran. Hal ini bisa menimbulkan sensitivitas di masyarakat," kata Akmal Malik saat meninjau arus mudik di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, pada Minggu, (7/4/2024) dinukil dari RRI.
Akmal Malik menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk menggunakan kendaraan dinas saat libur atau tanpa kegiatan kedinasan. Kendaraan inventaris harus terparkir selama liburan.
"Harus mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali. Kami mengharapkan kerjasama dari masyarakat, jika ada yang melihat pelanggaran silakan laporkan. Jika terbukti, tentu ada sanksi yang akan diberikan," tambahnya.
Selain larangan membawa kendaraan dinas, para ASN juga dilarang menerima parsel Lebaran, sesuai dengan surat edaran yang telah disampaikan sebelumnya.
"ASN kita telah diingatkan melalui edaran untuk tidak menerima parsel Lebaran. Kami harap aturan ini dipatuhi oleh seluruh ASN," tandas Akmal Malik.
Peringatan ini dikeluarkan sebagai langkah untuk memastikan integritas dan kedisiplinan ASN serta meminimalisir potensi kontroversi di masyarakat terkait penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.